Pendapat berbeda adalah pernyataan tertulis dari seorang hakim yang tidak setuju dengan keputusan mayoritas. Pendapat ini tidak mengubah hasil putusan. Putusan mayoritas tetap berlaku. Namun, pendapat berbeda penting karena dapat melestarikan argumen untuk masa depan dan terkadang menjadi dasar untuk pembatalan putusan di kemudian hari.
Ketua Mahkamah Agung John Marshall menetapkan praktik opini mayoritas tunggal pada awal tahun 1800-an. Sebelum itu, setiap hakim menulis secara terpisah. Pendapat berbeda menjadi lebih umum seiring bertambahnya jumlah kasus di pengadilan dan semakin kompleksnya hukum. Beberapa pendapat berbeda terkenal: pendapat berbeda Hakim Harlan dalam kasus Plessy v. Ferguson, pendapat berbeda Hakim Holmes dalam kasus Abrams v. United States, dan pendapat berbeda Hakim Blackmun dalam kasus Bowers v. Hardwick.
Jenis-jenis perbedaan pendapat
- Perbedaan pendapat murni: tidak setuju dengan hasil dan alasannya.
- Setuju sebagian, tidak setuju sebagian: menyetujui beberapa temuan.
- Perbedaan pendapat tanpa opini: memberikan suara menentang tetapi tidak menulis apa pun.
- Perbedaan pendapat per curiam: singkat dan tidak ditandatangani.
Pendapat yang berbeda dapat menandakan bahwa masalah tersebut belum terselesaikan. Ketika komposisi pengadilan berubah, pendapat yang berbeda sebelumnya dapat menjadi mayoritas baru. Hal itu telah berulang kali terjadi dalam hukum konstitusional. Menulis pendapat yang berbeda adalah tindakan optimisme tentang masa depan. Ini menunjukkan bahwa perdebatan belum berakhir, meskipun pemungutan suara kalah hari ini.
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment