Cryptocurrency adalah mata uang digital yang diamankan oleh kriptografi dan dicatat di blockchain. Mata uang ini tidak memiliki penerbit pusat, tidak ada dukungan pemerintah, dan tidak memiliki bentuk fisik. Bitcoin, yang diluncurkan pada tahun 2009, adalah yang pertama. Ethereum, yang diluncurkan pada tahun 2015, menambahkan kontrak pintar. Saat ini terdapat ribuan cryptocurrency, dengan nilai pasar gabungan yang berkisar dari $100 miliar hingga lebih dari $3 triliun.
Intinya adalah teknologinya. Blockchain adalah buku besar terdistribusi yang dikelola oleh jaringan komputer. Transaksi diverifikasi melalui konsensus, bukan oleh bank. Hal ini membuatnya sulit untuk disensor atau dibatalkan. Ini juga membuatnya menarik untuk spekulasi, pembayaran ilegal, dan transfer lintas batas. Volatilitasnya sangat ekstrem. Bitcoin telah naik dan turun hingga 80 persen atau lebih dalam satu tahun.
Regulasi masih belum pasti. Amerika Serikat memperlakukan Bitcoin sebagai properti untuk tujuan pajak dan mengatur bursa sebagai bisnis jasa keuangan. Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) telah menggugat beberapa perusahaan kripto, dengan alasan bahwa token mereka adalah sekuritas yang tidak terdaftar. Uni Eropa telah mengadopsi peraturan Pasar Aset Kripto (Markets in Crypto-Assets). Tiongkok telah melarang perdagangan dan penambangan. Aturan-aturan tersebut sangat bervariasi di setiap negara.
Mata uang kripto memiliki kegunaan nyata. Ia memungkinkan pembayaran tanpa bank, pengiriman uang dengan biaya rendah, dan uang yang dapat diprogram. Namun, ia juga memungkinkan terjadinya penipuan, ransomware, dan pencucian uang. Teknologinya netral. Kegunaannya tidak.
Comments (6)
Leave a comment