Suatu negara yang tidak tunduk pada otoritas duniawi yang lebih tinggi di wilayahnya memiliki kedaulatan. Kedaulatan internal berarti supremasi atas urusan dalam negeri; kedaulatan eksternal berarti kemerdekaan dari kendali pihak luar.
Kedaulatan muncul sebagai konsep sentral dalam sistem negara modern. Konsep ini mendasari kesetaraan hukum antar negara, prinsip non-intervensi, dan kewenangan untuk mengambil keputusan akhir tentang hukum dan kebijakan. Dalam praktiknya, kedaulatan selalu dibatasi oleh perjanjian, saling ketergantungan ekonomi, dan ketidakseimbangan kekuasaan.
Globalisasi, norma-norma hak asasi manusia, dan organisasi internasional telah mengintensifkan perdebatan tentang apakah kedaulatan terkikis atau hanya dijalankan melalui bentuk-bentuk kerja sama baru. Gerakan separatis mengklaim kedaulatan untuk masyarakat subnasional; negara-negara yang sudah mapan menolak klaim tersebut. Kosakata kedaulatan tetap sangat diperlukan untuk menggambarkan baik hak-hak yang ditegaskan negara maupun batasan-batasan yang mereka hadapi.
- Otoritas tertinggi di dalam suatu wilayah
- Pengendalian internal dan independensi eksternal
- Landasan sistem negara modern
- Dikualifikasi dalam praktik berdasarkan saling ketergantungan
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment