EN - FR - DE - ES - IT - PT -

LexiconDream

✋ Actus Reus

Perbuatan bersalah atau unsur fisik dari suatu kejahatan.

Actus Reus

Tanggung jawab pidana membutuhkan lebih dari sekadar pikiran buruk. Actus reus adalah unsur fisik suatu kejahatan—tindakan sukarela, kelalaian, atau terkadang akibat yang dilarang oleh hukum.

Hal itu bisa berupa tindakan afirmatif seperti memukul seseorang, atau kegagalan untuk bertindak ketika ada kewajiban hukum, seperti kewajiban orang tua untuk memberi makan anak. Tindakan tersebut harus sukarela; refleks atau gerakan saat tidak sadar umumnya tidak memenuhi syarat. Beberapa kejahatan juga memerlukan hasil tertentu, seperti kematian dalam undang-undang pembunuhan.

Jaksa penuntut harus membuktikan actus reus di luar keraguan yang wajar bersama dengan keadaan mental yang dipersyaratkan. Tanpa tindakan atau kelalaian yang memenuhi syarat, tidak ada kejahatan yang terjadi meskipun ada niat jahat. Pengadilan memeriksa undang-undang dengan cermat untuk mengidentifikasi secara tepat perilaku fisik apa yang dijadikan tindak pidana oleh badan legislatif.

Comments

No comments yet. Be the first to share a thought.

Leave a comment