Kasus serupa harus diputuskan dengan cara yang sama. Preseden hukum adalah keputusan peradilan sebelumnya yang kemudian dianggap sebagai otoritas oleh pengadilan selanjutnya ketika menyelesaikan pertanyaan hukum yang serupa.
Preseden yang mengikat berasal dari pengadilan yang lebih tinggi dalam hierarki peradilan yang sama; preseden persuasif berasal dari yurisdiksi lain atau pengadilan yang lebih rendah dan dapat diikuti jika beralasan dengan baik. Praktik ini menstabilkan hukum dan membuat hasil lebih mudah diprediksi bagi mereka yang merencanakan berdasarkan hal tersebut.
Pengacara menyusun argumen berdasarkan preseden yang menguntungkan dan membedakan preseden yang tidak menguntungkan berdasarkan fakta atau alasan. Pembatalan terjadi ketika pengadilan secara resmi meninggalkan aturan sebelumnya, biasanya karena alasan yang kuat. Preseden adalah mesin penggerak dalam proses peradilan hukum umum.
- Putusan sebelumnya digunakan sebagai acuan dalam kasus-kasus selanjutnya.
- Bisa bersifat mengikat atau hanya bersifat persuasif.
- Meningkatkan konsistensi dan prediktabilitas.
- Dapat dibedakan atau dikesampingkan
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment