Setiap kasus yang dipersengketakan setidaknya memiliki dua pihak. Terdakwa adalah pihak yang terhadapnya diajukan tuntutan pidana atau gugatan perdata dan yang harus menanggapi tuduhan tersebut.
Dalam kasus pidana, terdakwa menghadapi kekuasaan negara dan berhak atas perlindungan konstitusional dan undang-undang. Dalam kasus perdata, terdakwa dapat berupa individu, korporasi, atau badan publik yang digugat untuk ganti rugi atau bentuk ganti rugi lainnya. Label tersebut mengidentifikasi peran prosedural, bukan kesimpulan moral.
Para terdakwa mengajukan jawaban, mengajukan pembelaan, dan dapat mengajukan tuntutan balik. Kegagalan untuk menanggapi dapat menyebabkan putusan tanpa kehadiran tergugat dalam perkara perdata atau penuntutan berkelanjutan dalam perkara pidana. Perwakilan oleh pengacara merupakan kebutuhan praktis dalam kasus-kasus serius dan hak formal dalam banyak penuntutan pidana.
- Pihak yang dituduh atau digugat dalam suatu tindakan hukum
- Menanggapi tuntutan pidana atau klaim perdata
- Memegang hak dan kewajiban prosedural
- Bisa berupa individu atau badan usaha.
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment