Kekuasaan tanpa batasan hukum cenderung mengarah pada kesewenang-wenangan. Prinsip supremasi hukum adalah bahwa individu, lembaga, dan pemerintah itu sendiri bertanggung jawab kepada hukum yang diumumkan secara publik, ditegakkan secara setara, dan diadili secara independen.
Unsur-unsur kunci meliputi supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, akuntabilitas, kepastian hukum, dan akses terhadap keadilan. Pengadilan yang independen, legislasi yang transparan, dan pembatasan terhadap kewenangan eksekutif mendukung cita-cita tersebut dalam praktiknya. Korupsi, penegakan hukum yang selektif, dan aturan rahasia justru melemahkannya.
Supremasi hukum adalah aspirasi politik sekaligus daftar periksa praktis untuk desain kelembagaan. Masyarakat mengukur kemajuan berdasarkan seberapa konsisten tindakan resmi mengikuti norma hukum yang dipublikasikan, bukan berdasarkan favoritisme pribadi atau partisan.
- Prinsip bahwa semua orang tunduk pada hukum yang diketahui publik
- Membutuhkan penegakan hukum yang setara dan pengadilan yang independen.
- Menentang pelaksanaan kekuasaan secara sewenang-wenang atau rahasia.
- Didukung oleh lembaga yang transparan dan akses ke pengadilan
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment