Janji cuma-cuma seringkali tidak dapat ditegakkan secara hukum. Imbalan adalah nilai yang diberikan atau dijanjikan oleh masing-masing pihak sebagai imbalan atas janji atau kinerja pihak lain, yang membuat kontrak mengikat berdasarkan aturan hukum umum tradisional.
Hal itu bisa berupa pembayaran, tindakan, penangguhan, atau janji balasan. Pengadilan umumnya tidak mempertimbangkan apakah imbalan tersebut memadai selama ada sesuatu yang sah secara hukum yang diperjanjikan. Imbalan masa lalu dan kewajiban moral semata biasanya tidak dihitung.
Beberapa undang-undang dan doktrin modern memberlakukan janji-janji tertentu tanpa pertimbangan klasik, seperti instrumen resmi yang disegel di tempat-tempat terbatas atau estoppel janji. Namun demikian, dalam pembentukan kontrak sehari-hari, unsur pertukaran tetap menjadi persyaratan utama. Identifikasi yang jelas tentang apa yang diberikan oleh masing-masing pihak membantu menghindari perselisihan di kemudian hari tentang keberlakuan kontrak.
- Pertukaran yang dinegosiasikan yang mendukung suatu kontrak.
- Bisa berupa tindakan, kesabaran, atau janji.
- Kecukupan biasanya tidak diperiksa secara cermat.
- Berbeda dengan hadiah atau manfaat di masa lalu
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment