Tidak setiap persidangan pidana berakhir dengan hukuman. Pembebasan adalah putusan resmi bahwa pihak penuntut gagal membuktikan kesalahan terdakwa tanpa keraguan yang beralasan, sehingga menghasilkan vonis tidak bersalah.
Putusan bebas dapat berasal dari juri atau dari hakim dalam persidangan tanpa juri. Setelah diputuskan, aturan larangan penuntutan ganda umumnya melarang pemerintah untuk mengadili kembali dakwaan yang sama. Ini tidak selalu berarti pengadilan menyatakan terdakwa tidak bersalah secara mutlak; ini berarti bukti tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Putusan bebas dapat didasarkan pada bukti yang lemah, pembelaan yang berhasil, atau kegagalan prosedural. Putusan tersebut menutup kasus pidana terhadap terdakwa atas tuduhan tersebut. Catatan putusan bebas melindungi individu tersebut dari penuntutan lebih lanjut atas pelanggaran yang sama di yurisdiksi tersebut.
- Putusan resmi tidak bersalah dalam kasus pidana
- Hasil yang diperoleh ketika bukti tidak memenuhi standar hukum.
- Biasanya melarang pengadilan ulang atas tuduhan yang sama.
- Dikeluarkan oleh juri atau hakim
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment