Ketika tertanggung meninggal dunia, hasil polis tidak secara otomatis masuk ke harta warisan. Penerima manfaat adalah orang atau entitas yang disebutkan dalam polis untuk menerima manfaat kematian atau pembayaran kontraktual lainnya. Penunjukan yang jelas menghindari penundaan proses pengesahan wasiat dan distribusi yang tidak disengaja.
Penerima manfaat utama menerima hasil terlebih dahulu; penerima manfaat pengganti hanya menerima manfaat jika tidak ada penerima manfaat utama yang masih hidup. Penunjukan yang dapat dicabut dapat diubah oleh pemiliknya; penunjukan yang tidak dapat dicabut memerlukan persetujuan penerima manfaat. Perwalian, badan amal, dan badan usaha juga dapat ditunjuk.
Peristiwa penting dalam hidup—pernikahan, perceraian, kelahiran anak—seringkali memerlukan pembaruan formulir penerima manfaat. Kegagalan untuk merevisi penetapan yang sudah usang seringkali menjadi sumber perselisihan keluarga. Perusahaan asuransi membayar sesuai dengan formulir terbaru yang tercatat dalam arsip, bukan berdasarkan janji informal atau ketentuan wasiat.
- Orang atau entitas yang berhak atas hasil polis
- Bisa jadi utama atau kontingen
- Penunjukan harus selalu diperbarui.
- Pembayaran mengikuti formulir polis, bukan wasiat.
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment