Pemohon adalah pihak yang meminta sesuatu kepada pengadilan. Istilah ini paling sering muncul dalam praktik pengadilan banding dan Mahkamah Agung. Pemohon mengajukan petisi certiorari, meminta pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau keputusan pengadilan yang lebih rendah. Pihak lawan adalah responden.
Di pengadilan tingkat pertama, terminologinya bervariasi. Penggugat mengajukan gugatan. Pemohon mengajukan petisi. Perbedaannya sebagian besar bersifat prosedural. Petisi umum digunakan dalam hukum keluarga, wasiat, dan banding administratif. Pemohon dapat meminta perintah perlindungan, perubahan nama, atau peninjauan kembali keputusan lembaga pemerintah.
Pemohon melawan pihak lain
- Pemohon: memulai petisi.
- Pihak tergugat: menanggapi petisi tersebut.
- Penggugat: memulai gugatan perdata.
- Terdakwa: membela diri terhadap tuntutan perdata atau pidana.
- Pemohon banding: mengajukan banding atas keputusan pengadilan tingkat rendah.
Label kurang penting daripada peran. Seorang pemohon memikul beban untuk meyakinkan pengadilan bahwa tindakan yang diminta memang beralasan. Dalam praktik Mahkamah Agung, pemohon mengajukan berkas yang menjelaskan mengapa Mahkamah harus mengabulkan permohonan peninjauan. Pihak termohon mengajukan keberatan. Empat dari sembilan hakim harus memberikan suara untuk mengabulkan permohonan certiorari. Sebagian besar permohonan ditolak, yang berarti putusan pengadilan tingkat bawah tetap berlaku. Menjadi seorang pemohon adalah perjuangan yang berat, terutama di tingkat tertinggi.
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment