Kumpulan hukum yang disahkan oleh suatu badan legislatif disebut legislasi. Undang-undang, peraturan, dan tindakan individual secara bersama-sama membentuk hasil legislatif yang mengatur perilaku, mengorganisasi lembaga, dan mengalokasikan sumber daya.
Perundang-undangan bermula dari rancangan undang-undang, melalui proses musyawarah dan pemungutan suara, dan secara resmi diberlakukan. Perundang-undangan dapat bersifat umum atau sangat spesifik, sementara atau permanen. Pengadilan menafsirkan perundang-undangan ketika terjadi perselisihan; lembaga-lembaga menerapkannya melalui peraturan. Volume perundang-undangan telah meningkat di negara-negara modern seiring dengan perluasan tanggung jawab pemerintah.
Kualitasnya bervariasi. Perundang-undangan yang dirancang dengan baik bersifat jelas, konsisten dengan hukum yang ada, dan sesuai dengan kapasitas administratif. Perundang-undangan yang dirancang dengan buruk menimbulkan kebingungan, litigasi, dan konsekuensi yang tidak diinginkan. Produktivitas legislatif terkadang diukur dari jumlah undang-undang yang disahkan, namun pertanyaan yang lebih penting menyangkut kebutuhan, koherensi, dan dampaknya.
- Undang-undang yang disahkan oleh badan legislatif
- Produk dari proses pembuatan hukum formal
- Diinterpretasikan oleh pengadilan dan diimplementasikan oleh lembaga-lembaga terkait.
- Kualitas bergantung pada penyusunan dan desain.
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment