Polisi tidak dapat menahan orang sesuka hati. Penangkapan adalah penahanan seseorang berdasarkan alasan yang cukup untuk meyakini bahwa mereka telah melakukan kejahatan, dan membawa mereka ke dalam tahanan agar mereka dapat menjawab tuduhan.
Penangkapan dapat terjadi dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh hakim atau, dalam banyak situasi, tanpa surat perintah ketika petugas secara pribadi menemukan adanya alasan yang cukup kuat. Orang yang ditangkap harus diberitahu tentang hak-hak tertentu di yurisdiksi yang mensyaratkannya dan harus dibawa ke hadapan pengadilan dalam waktu yang terbatas. Kekerasan yang digunakan untuk melakukan penangkapan harus tetap wajar.
Penangkapan memulai proses pidana formal tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan. Penangkapan yang melanggar hukum dapat menyebabkan pen suppression bukti atau klaim perdata. Perbedaan antara penghentian investigasi singkat dan penangkapan penuh bergantung pada tingkat pengekangan dan niat petugas.
- Menahan seseorang berdasarkan alasan yang masuk akal.
- Mungkin dengan atau tanpa surat perintah.
- Memicu persyaratan kehadiran di pengadilan segera
- Hal itu sendiri tidak membuktikan kesalahan.
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment