Tanah dan segala sesuatu yang melekat secara permanen padanya membentuk kategori aset yang berbeda. Properti riil adalah tanah, bangunan, dan perlengkapan, bersama dengan hak-hak terkait seperti hak mineral atau hak udara sebagaimana diakui oleh hukum setempat.
Kepemilikan berkisar dari hak milik penuh hingga hak sewa dan kepemilikan bersama. Pengalihan kepemilikan memerlukan formalitas seperti akta tertulis dan pencatatan untuk melindungi prioritas. Hipotek dan hak gadai lainnya umumnya membebani properti riil sebagai jaminan atas pinjaman.
Peraturan zonasi, peraturan lingkungan, dan penguasaan lahan untuk kepentingan umum membentuk cara pemilik dapat menggunakan properti riil. Sengketa batas tanah, cacat hak milik, dan konflik penggunaan lahan menimbulkan litigasi khusus. Karena properti riil tidak dapat dipindahkan dan bernilai tinggi, hukum yang mengaturnya sangat rinci dan sangat prosedural.
- Tanah dan perlengkapan tetap
- Dialihkan melalui akta dan dilindungi oleh pencatatan.
- Sering digunakan sebagai jaminan untuk hipotek
- Tunduk pada batasan penggunaan lahan dan hukum publik.
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment