Paten adalah bentuk kekayaan intelektual yang memberikan hak hukum kepada pemiliknya untuk melarang orang lain membuat, menggunakan, menjual, atau mengimpor suatu penemuan untuk jangka waktu terbatas, biasanya 20 tahun sejak pengajuan. Sebagai imbalannya, penemu harus mengungkapkan penemuan tersebut kepada publik.
Paten diberikan untuk penemuan baru, bermanfaat, dan tidak jelas, termasuk proses, mesin, barang manufaktur, dan komposisi materi. Paten bersifat teritorial, artinya perlindungan harus dicari di setiap negara. Paten penting dalam bidang teknologi, farmasi, dan manufaktur.
Poin-poin penting
- Hak eksklusif atas suatu penemuan
- Biasanya 20 tahun
- Membutuhkan pengungkapan publik
- Perlindungan teritorial
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment