Suatu perusahaan asuransi harus memiliki modal yang melebihi kewajibannya. Surplus pemegang polis adalah jumlah di mana aset perusahaan asuransi melebihi kewajibannya. Ini adalah ukuran menurut undang-undang mengenai nilai bersih perusahaan yang tersedia untuk menyerap kerugian tak terduga dan mendukung pertumbuhan.
Surplus meningkat karena keuntungan dari penjaminan dan investasi serta kontribusi modal baru; surplus berkurang karena kerugian, dividen, dan pembelian kembali saham. Regulator memantau rasio premi terhadap surplus sebagai indikator kasar dari leverage. Lembaga pemeringkat memasukkan kekuatan surplus ke dalam peringkat kekuatan keuangan.
Surplus yang memadai melindungi pemegang polis dari risiko klaim yang melebihi sumber daya. Pertumbuhan premi yang cepat tanpa pertumbuhan surplus yang sepadan dapat menandakan kelebihan kapasitas. Oleh karena itu, pengelolaan surplus sangat penting bagi keputusan solvabilitas dan kapasitas strategis.
- Aset dikurangi kewajiban perusahaan asuransi
- Ukuran kekuatan keuangan menurut undang-undang
- Mendukung kapasitas dan menyerap dampak negatif.
- Diawasi oleh regulator dan lembaga pemeringkat.
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment