Polis tidak selalu berakhir sesuai masa berlakunya. Pembatalan adalah penghentian pertanggungan sebelum berakhirnya masa berlaku polis, yang diprakarsai oleh perusahaan asuransi atau pemegang polis. Syarat dan ketentuan di mana masing-masing pihak dapat melakukan pembatalan tercantum dalam kontrak dan dibatasi oleh peraturan.
Perusahaan asuransi biasanya dapat membatalkan polis karena gagal bayar, kesalahan penyajian informasi yang material, atau peningkatan risiko yang substansial, seringkali setelah periode pemberitahuan yang diwajibkan. Pemegang polis dapat membatalkan polis karena alasan apa pun, biasanya menerima pengembalian dana premi yang belum terpakai secara proporsional atau dengan tarif yang lebih rendah. Pembatalan di tengah masa berlaku polis dapat membuat tertanggung kesulitan mencari perlindungan pengganti.
Undang-undang di banyak yurisdiksi membatasi pembatalan polis asuransi pribadi di tengah masa berlaku dan menetapkan periode pemberitahuan minimum. Bukti pengiriman pemberitahuan melalui pos atau elektronik merupakan bukti penting jika pembatalan tersebut kemudian dipersoalkan. Setelah berlaku, pembatalan mengakhiri kewajiban perusahaan asuransi untuk kerugian selanjutnya.
- Penghentian dini polis asuransi
- Dapat diinisiasi oleh perusahaan asuransi atau tertanggung.
- Tunduk pada aturan kontraktual dan peraturan yang berlaku.
- Memengaruhi pengembalian premi dan cakupan asuransi berkelanjutan
Comments (2)
Leave a comment