Seorang pelapor (whistleblower) adalah orang yang mengungkap informasi tentang aktivitas ilegal, tidak etis, atau berbahaya di dalam suatu organisasi kepada publik atau kepada pihak berwenang. Pelapor seringkali adalah karyawan atau mantan karyawan.
Pelaporan pelanggaran dilindungi oleh hukum di banyak negara, seperti Undang-Undang Perlindungan Pelapor Pelanggaran AS dan Arahan Pelapor Pelanggaran Uni Eropa, untuk mendorong pelaporan tanpa takut akan pembalasan. Hal ini memainkan peran penting dalam akuntabilitas, keselamatan publik, dan demokrasi, meskipun para pelapor pelanggaran sering menghadapi risiko pribadi dan profesional.
Poin-poin penting
- Mengungkapkan pelanggaran dalam suatu organisasi
- Seringkali seorang karyawan
- Dilindungi oleh hukum di banyak negara
- Berperan dalam akuntabilitas
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment