Kebangkrutan perusahaan asuransi dapat menyebabkan pemegang polis memiliki klaim yang tidak dibayar. Dana jaminan asuransi adalah mekanisme tingkat negara yang membayar klaim yang ditanggung oleh perusahaan asuransi yang bangkrut, hingga batas yang ditetapkan undang-undang, menggunakan penilaian terhadap perusahaan asuransi yang masih beroperasi dan mampu membayar di bidang usaha yang sama.
Sebagian besar negara bagian memiliki dana terpisah untuk asuransi properti-kecelakaan dan untuk asuransi jiwa dan kesehatan. Batas pertanggungan dan jenis klaim yang dilindungi bervariasi. Pemegang polis perusahaan yang bangkrut biasanya harus mengajukan klaim ke dana tersebut dan mungkin mengalami penundaan. Dana tersebut tidak melindungi terhadap semua kerugian atau semua jenis polis.
Dana jaminan adalah jaring pengaman, bukan pengganti untuk memilih perusahaan asuransi yang kuat secara finansial. Penilaian pada akhirnya memengaruhi premi yang dibayarkan oleh pelanggan perusahaan yang sehat secara finansial. Koordinasi antar negara bagian diperlukan ketika perusahaan asuransi multi-negara bagian mengalami kegagalan.
- Dana negara yang membayar klaim perusahaan asuransi yang bangkrut.
- Dibiayai oleh pungutan terhadap perusahaan asuransi yang sehat secara finansial.
- Tergantung pada batasan pertanggungan dan aturan kelayakan.
- Sebagai jaminan bagi pemegang polis, bukan jaminan pemulihan penuh.
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment