Kebakaran di pemasok utama dapat menghentikan operasional pabrik meskipun tempat usaha pabrik itu sendiri tidak tersentuh. Perlindungan gangguan bisnis kontingensi melindungi dari kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh kerusakan fisik di tempat usaha pemasok, pelanggan, atau properti terkait lainnya.
Kebijakan ini tetap mensyaratkan bahwa kerusakan disebabkan oleh bahaya yang diasuransikan berdasarkan formulir properti milik tertanggung sendiri. Cakupan dapat dibatasi pada lokasi dependen yang disebutkan atau diperluas ke pemasok atau pelanggan mana pun. Batasannya seringkali lebih rendah daripada batas gangguan bisnis utama, dan masa tunggu biasanya berlaku.
Risiko rantai pasokan telah meningkatkan minat pada pertanggungan ini. Penanggung meminta informasi tentang ketergantungan kritis dan dapat memberlakukan sub-limit atau retensi yang lebih tinggi. Klaim memerlukan bukti bahwa gangguan tersebut merupakan akibat langsung dari kerusakan yang ditanggung di lokasi yang bersangkutan dan pengukuran yang cermat atas kerugian pendapatan yang dihasilkan.
- Menanggung kerugian pendapatan akibat kerusakan di tempat usaha yang menjadi tanggungan.
- Membutuhkan adanya pertanggungan risiko di pihak pemasok atau pelanggan.
- Seringkali dikenakan batasan sub-limit dan masa tunggu.
- Mengatasi risiko gangguan rantai pasokan
Comments
No comments yet. Be the first to share a thought.
Leave a comment